Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Sejumlah mahasiswa Universitas Amsterdam, Belanda, pro-Palestina berdiri mengibarkan bendera Palestina di atas tumpukan barikade, Senin malam, 6 Mei 2024. (Foto: Turkiye Newspaper)

Den Haag, MINA – Pengadilan Belanda pada Jumat (13/12) menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi organisasi pro-Palestina yang berusaha menghentikan ekspor senjata pemerintah ke Israel, meskipun jumlah orang yang tewas sejak dimulainya perang Israel di Gaza mencapai hampir 45.000 orang.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut menyatakan, “Tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor barang-barang militer dan barang-barang serba guna kepada Israel” dan menolak semua tuntutan. Alamayadeen melaporkan.

Organisasi pro-Palestina tersebut berpendapat pemerintah Belanda gagal mencegah genosida Israel di Gaza, menuduh Israel menggunakan senjata yang dipasok Belanda dalam operasi militernya.

Israel bersalah atas genosida dan apartheid dan menggunakan senjata Belanda untuk berperang,” tegas Wout Albers, Pengacara yang mewakili Organisasi tersebut dalam persidangan.

Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis

Reimer Veldhuis, Pengacara yang mewakili Pemerintah Belanda, mengklaim Belanda telah mematuhi hukum Eropa terkait ekspor senjata dan meminta agar kasus tersebut dibatalkan.

Pengadilan berpihak pada pemerintah Belanda, dengan mengatakan, “Negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menilai kasus per kasus apakah ekspor barang tersebut diizinkan berdasarkan peraturan yang berlaku.”

Pengadilan mencatat bahwa otoritas Belanda mengevaluasi apakah barang yang diekspor dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional dan, jika ada risiko seperti itu, menolak ekspor. Pengadilan menyimpulkan pemerintah “memenuhi kewajiban ini.”

Awal bulan ini, Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak dimulainya perang.

Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel

Pada akhir November, surat kabar Israel Globes melaporkan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan Yoav Gallant dapat membuka jalan bagi embargo senjata Eropa terhadap pendudukan Israel.

Keputusan tersebut secara signifikan memperkuat posisi mereka yang menuduh pendudukan Israel melakukan kejahatan perang di Gaza dan menganjurkan pemutusan hubungan diplomatik, penghentian penjualan senjata, dan pemboikotan yang lebih luas.

Menurut laporan, putusan tersebut juga kemungkinan akan memiliki beberapa dampak langsung, termasuk pembatasan perjalanan politisi Israel.

Namun, hasil yang paling serius dapat berupa peningkatan kesulitan dalam mengimpor senjata karena ketakutan yang sekarang didukung oleh pembenaran hukum tingkat tinggi, bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melakukan kejahatan perang.

Baca Juga: Macron akan Umumkan Perdana Menteri Baru Hari Ini

Namun Perdana Menteri Belanda Dick Schoof berjanji Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bisa mengunjungi Belanda tanpa ditangkap.

Komentar Schoof bertentangan dengan Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp, yang baru-baru ini mengatakan kepada Parlemen bahwa Belanda sepenuhnya bekerja sama dengan ICC dan akan bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan bagi individu di tanah Belanda.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Suriah akan Buka Kembali Wilayah Udara untuk Lalu Lintas Penerbangan

Rekomendasi untuk Anda