Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 13 detik yang lalu

13 detik yang lalu

0 Views

Pemerintah Brasil mengeluarkan perintah penangkapan mendesak terhadap seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang di Gaza.(Foto: PC)

Brasilia, MINA – Pemerintah Brasil mengeluarkan perintah penangkapan mendesak terhadap seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang di Gaza. Ini menjadi momen penting dalam upaya global untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya pengaduan pidana yang diajukan oleh Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berkomitmen untuk mencari keadilan bagi para korban Palestina, demikian Palestine Chronicle melaporkannya dikutip MINA, Ahad (5/1).

Menurut laporan Ahmed Hafeez di Al-Jazeera, pengadilan federal Brasil menuduh tentara tersebut terlibat dalam penghancuran wilayah pemukiman sipil di Gaza, yang dianggap sebagai bagian dari upaya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.

Tentara Israel tersebut, yang saat ini sedang berlibur di Brasil, diduga terlibat dalam penanaman bahan peledak dan penghancuran rumah-rumah warga sipil. Hind Rajab Foundation telah menyampaikan bukti berupa video, foto, dan data geolokasi yang mengaitkan tentara tersebut dengan tindakan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Israel Bakar Rumah dan Blokir Jalan di Lebanon Selatan

“Keputusan ini adalah terobosan besar,” ujar Diab Abu Jahja, kepala Hind Rajab Foundation, dalam wawancara dengan Al-Jazeera.

Abu Jahja menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya pengadilan Brasil mengeluarkan perintah penangkapan terhadap seorang tentara Israel, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya di mana tentara Israel kerap dapat melarikan diri ke Israel atau negara lain.

Kasus tersebut mendapatkan dukungan luas dari keluarga-keluarga korban di Gaza yang rumahnya dihancurkan. Mereka telah mempercayakan tim hukum Hind Rajab Foundation untuk mewakili mereka dalam upaya mencari keadilan.

Pakar hukum internasional, Riad Abu Badwia, menyatakan bahwa keputusan Brasil adalah langkah besar dalam melawan impunitas atas kejahatan perang. Sebagai penandatangan Rome Statute, Brasil memiliki kewenangan hukum untuk menuntut individu yang terlibat dalam kejahatan perang, tanpa memandang kewarganegaraan.

Baca Juga: Bergabung di Dewan HAM PBB untuk Pertama Kalinya, Kolombia Komitmen Dukung Palestina

Abu Badwia juga berharap keputusan ini akan menginspirasi negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa, membuka jalan bagi akuntabilitas internasional yang lebih luas terhadap pejabat militer Israel. Langkah ini juga terjadi di tengah tekanan internasional yang semakin besar terhadap Israel, termasuk putusan Pengadilan Internasional (ICJ) baru-baru ini yang menyatakan Israel bertanggung jawab atas genosida di Gaza.

Serangan genosida penjajah Israel di Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober 2023, telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang sangat besar. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 45.717 warga Palestina telah tewas, sementara lebih dari 108.856 lainnya terluka. Ribuan orang masih hilang di bawah puing-puing bangunan.

Hampir dua juta orang terpaksa mengungsi, sebagian besar mencari perlindungan di wilayah selatan yang sudah padat penduduk. Penduduk yang tersisa menghadapi kelangkaan makanan, air, dan pasokan medis yang parah, dengan akses keluar-masuk wilayah yang sepenuhnya terblokade.

Israel kini menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) dan kecaman luas dari komunitas internasional. Selain itu, dua pemimpin Israel—Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant—telah menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas peran mereka dalam penghancuran sistematis warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: PM Greenland Tolak Bergabung dengan AS dan Ingin Jadi Negara Merdeka Penuh

Keputusan pengadilan Brasil ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan akuntabilitas atas kejahatan perang. Banyak pihak berharap langkah ini akan menjadi inspirasi bagi negara lain untuk tidak mentolerir impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dunia internasional mulai mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik di Gaza, sekaligus memberikan sinyal bahwa pelaku kejahatan perang tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiongkok Desak Israel Patuhi Hukum Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda