Luksemburg, MINA – Pengadilan Eropa di Luksembrug pada Jumat (6/9) memutuskan untuk menghapus kelompok perlawanan Hamas dan sayap militer Brigade Al-Qassam dari daftar organisasi teroris.
Menurut laporan Palinfo dari pengacara Khalid Al-Suli, Pengadilan Eropa di Luksemburg telah mengambil keputusan terhadap Hamas dan sayap militernya Brigade Al-Qassam dari daftar teroris, dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (4/9).
Meskipun putusan baru membatalkan keduanya dari daftar teroris, itu tidak termasuk keputusan yang disahkan pada 2019, yang tidak diperdebatkan.
Putusan baru itu tidak ada hubungannya dengan kasus mendasar putusan pertama Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan pada 17 Desember 2014, yang masih dalam proses banding oleh Pengadilan Eropa.
Baca Juga: Pejuang Palestina Tegaskan Komitmen Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza
Adapun pentingnya keputusan, pengacara dari Paris tersebut mengatakan, Hamas adalah pihak yang melakukan banding atas keputusan tersebut, dan keputusan dianggap penting karena membatalkan keputusan ini.
Melalui banyak masalah serupa, putusan menghapus Hamas dari daftar teroris ini masih memerlukan napas panjang dan banding berturut-turut untuk keputusan pengadilan, yang dapat diterbitkan kembali berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan politis.
Juru bicara Hamas Abdul Latif Qanu mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah positif dan arah yang benar untuk mendukung persoalan Palestina, menghilangkan kezaliman dari bangsa Palestina, serta dukungan bagi Palestina secara adil untuk melakukan perjuangan melawan penjajah.
Menurut Qanu, semua aturan telah menegaskan hak rakyat Palestina untuk berjuang melawan penjajah Israel, dan membela hak-hak nasionalnya, dan menyerukan untuk mendukung Hamas melawan penjajah Israel.
Baca Juga: Puluhan Truk Bantuan Mulai Masuk Gaza
Qanu menegaskan, Hamas merupakan bagian penting dari entitas bangsa Palestina, yang berhasil meraih kemenangan dalam pemilu bersih, sehingga sangat zalim jika menempatkan Hamas dalam daftar teroris. (T/Sj/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gencatan Senjata Dimulai, 90 Tahanan Palestina Bebas