Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan HAM Eropa: Menghina Agama dan Tokoh Agama Bukan Bagian dari Kebebasan Berekspresi

Rana Setiawan - Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:29 WIB

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:29 WIB

14 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HWA), MA, mengatakan, Pengadilan HAM Eropa tgl 25 Oktober 2018 menyatakan, penghinaaan agama dan tokoh agama, bukan merupakan bagian dari kekebasan berbicara dan berekspresi.

Maka ia mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron karena membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Hidayat menilai, alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat, demikian keterangan yang diterima MINA Jumat (30/10).

Menurutnya, mestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25 Oktober 2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Keputusan peradilan HAM, itu keluar terkait kasus Nyonya E.S. yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S. berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.

Kasus ini kemudian oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia. Permohonan ini pun kemudian ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Berdasar putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama atau tokoh agama.

Menghormati Agama atau Tokoh Agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.

Sebagai negara hukum, mestinya Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Prancis. Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar Umat beragama di Prancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas Umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Prancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Prancis, ” ujarnya.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Lebih lanjut, HNW mengkritik sikap siaran pers Kedubes Prancis di Jakarta yang seakan tidak peka atau malah mengalihkan isu dari akar masalah sebenarnya. Yakni dibiarkannya penghinaan terus berlangsung terhadap Nabi Muhammad SAW di Prancis. Padahal itulah akar masalah yang mestinya dikoreksi oleh Pemerintah Prancis, jangan beralih ke isu lain, atau hanya mempermasalahkan reaksi yang muncul akibat aksi penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang terus mereka pertontonkan.

“Karena penghinaan Agama atau tokoh Agama jelas bukan jenis kebebasan berbicara atau bereskpresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya.

Meski begitu, HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme.

Ia juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

HNW berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas.

Hidayat mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Prancis. Tetapi itu belum cukup, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, dan negara demokratis yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar se-dunia, dapat berperan lebih aktif agar masalah ini segera diatasi, agar tidak semakin meluas.

”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan Agama atau Tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara atau berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada lima jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad SAW sebagai Nabi yang mereka sucikan,” ujarnya.

HNW menambahkan, warga muslim Prancis merupakan minoritas Islam terbesar di Eropa Barat. Jumlahnya lima kali lipat dari penganut Yahudi. Bila Macron ingin mengkoreksi intoleran, radikalisme dan terorisme, serta mementingkan maslahat bagi Prancis dan hubungan dengan Umat Islam serta negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sangat baik bila Macron dalam semangat menghormati HAM dan kebebasan berekspresi segera menghentikan api pemantik yang menghadirkan masalah yang makin meluas ini. Yaitu penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta segera meminta maaf kepada Umat Islam, agar api masalahnya segera padam, sehingga tak ada lagi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Jangan malah mempolitisasi untuk kepentingan jangka pendek berhadapan dengan politisi sayap kanan Le Pen maupun kelompok rasialis dan radikalis supremasi putih dengan mengorbankan kepentingan Perancis yang lebih besar. Bila Macron ngotot dengan sikap negatifnya itu, maka ia langsung atau tidak langsung ikut menyebarkan disharmoni antar warga dan Islamophobia, yang hanya hasilkan dampak negatif bagi kepentingan Perancis dan reputasi Macron sendiri” pungkasnya.

Senada dengan HNW, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengecam keras sikap yang ditunjukkan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Syarief Hasan memandang bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad SAW bukanlah bagian dari kebebasan berkespresi yang dibenarkan.

Prancis sebagai salah satu negara yang menganut sistem demokrasi harusnya menempatkan penghormatan kepada agama dan kepercayaan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mesti dijunjung tinggi,” ungkap Syarief Hasan.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa pada (25/10/2018) yang berkedudukan di Kota Strassbourg Perancis telah menetapkan bahwa penistaan terhadap agama bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Sebagai negara yang menjunjung hukum dan HAM, harusnya Perancis mengambil langkah sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa,” ungkapnya.

Ia menegaskan agar Presiden Prancis segera menghentikan pemantik masalah yang semakin meluas ini.

Presiden Prancis harusnya lebih bijak melihat bahwa umat muslim dunia terluka dengan penistaan kepada Nabi Muhammad SAW. Seharusnya, Presiden Prancis menghentikan masalah ini serta menarik seluruh pernyataannya yang sering menyudutkan Islam dan menciptakan kegaduhan dunia.

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mendorong agar Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas menyikapi permasalahan ini.

“Pemerintah Indonesia yang telah memanggil Duta Besar Prancis harus memastikan pesan Indonesia benar-benar didengarkan sehingga tidak menimbulkan polemik yang kontraproduktif di tengah Pandemi Covid-19,” tegasnya.

Gaungkan Pesan Islam Rahmatan Lil Alamin

Syarief Hasan juga berpesan kepada seluruh pemimpin di dunia untuk menjaga hak kelompok minoritas, khususnya hak beragama dan berkepercayaan.

Baca Juga: Pemprov Jambi Adakan Apel Kesapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Syarief juga mendorong agar pesan kedamaian sebagai ciri khas dari Islam yang rahmatan lil alamin digaungkan di tengah umat muslim.

“Kita harus menyampaikan aspirasi muslim dunia dengan bijak dan mencoba untuk tidak terprovokasi. Kita harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjadi rahmat dan pembawa pesan damai bagi seluruh alam semesta, sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW.,” jelas Syarief Hasan.

Ia juga menilai Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan narasi dan aspirasi muslim dunia.

“Pemerintah harus benar-benar memanfaatkan bargaining position sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia untuk membawa pesan Islam dunia dan mewujudkan tujuan negara Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia,” pungkas Syarief.(R/R1/P1)

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
MINA Preneur
Kolom