New Delhi, MINA – Pengadilan Tinggi di Negara bagian India, Karnataka, memutuskan larangan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.
Pengadilan mengatakan, jilbab bukanlah praktik agama yang penting dalam Islam. Hurriyet Daily News melaporkan, Selasa (15/3).
Pengadilan tinggi memutuskan setelah mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh mahasiswi Muslimah yang menentang larangan pemerintah terhadap jilbab.
Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa mengenakan jilbab memasuki ruang kelas.
Baca Juga: Komunitas Muslim Birmingham Inggris Sukarela Bersihkan Sampah
Larangan itu memicu protes di kalangan umat Islam, baik di India maupun di mancanegara.
Lebih banyak sekolah di negara bagian mengikuti dengan larangan serupa dan melarang siswa mengenakan jilbab sampai putusan dijatuhkan.
Di India, di mana Muslim merupakan 14% dari 1,4 miliar penduduk negara itu, jilbab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Suriah dan Istrinya Ucapkan Selamat Idul Fitri kepada Anak-Anak Syuhada