Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Iran Vonis Hukum Mati Delapan Anggota ISIS

Rudi Hendrik - Ahad, 13 Mei 2018 - 17:16 WIB

Ahad, 13 Mei 2018 - 17:16 WIB

4 Views

Pengadilan Teheran, Iran. (Foto IRNA)

Teheran, MINA – Pengadilan di Teheran mengeluarkan vonis hukuman mati bagi delapan anggota Islamic State (ISIS) atas peran mereka dalam serangan yang menewaskan 17 orang di Teheran tahun lalu.

Kepala pengadilan Revolusi Islam Teheran, Mousa Ghazanfarabadi, pada Ahad (13/5) mengatakan, para narapidana dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas “keterlibatan dalam korupsi di Bumi.”

Mereka termasuk di antara 26 anggota kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan simultan terhadap parlemen Iran dan makam pendiri Republik Islam pada Juni 2017, demikian Press TV melaporkan.

Ghazanfarabadi mengatakan, mereka memiliki 20 hari untuk mengajukan banding di Mahkamah Agung Iran.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Ghazanfarabadi mengatakan, pengadilan juga akan mendengar klaim yang diajukan oleh keluarga korban terhadap Amerika Serikat dan Arab Saudi, yang diyakini secara luas telah menciptakan dan mendukung ISIS.

Beberapa penyerang di Teheran tewas atau ditangkap dan puluhan lainnya ditangkap pada bulan-bulan berikutnya, banyak yang beroperasi di sepanjang perbatasan dengan Irak dan Turki.

Para pejabat mengatakan, lima pria bersenjata dan pelaku bom bunuh diri yang tewas, pernah bertempur di Suriah dan Irak, tempat ISIS pernah memegang banyak wilayah, tetapi sekarang dalam kemunduran. (T/RI-1/RS1)

 

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Kolom
Kolom
Khadijah