Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Batalkan Aturan Kekebalan Penyelidikan terhadap Ben-Gvir

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Menteri sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir.(Foto: WAFA)

Tel Aviv, MINA – Pengadilan Tinggi Israel hari Kamis (2/1) memutuskan membatalkan klausul peraturan terhadap Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir yang tidak boleh diperiksa oleh Polisi. Klausul tersebut disebut tidak konstitusional.

Lima dari sembilan hakim memutuskan menentang amandemen tersebut. Ben-Gvir mengecam putusan pengadilan ini karena menurutnya “menginjak-injak keinginan pemilih.” Middle East Monitor melaporkan.

Pada bulan Desember 2022, Gerakan untuk Pemerintahan Berkualitas di Israel, Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel (ACRI) dan kelompok hak asasi lainnya mengajukan petisi menentang amandemen Ordonansi Kepolisian “Undang-Undang Ben-Gvir”, dengan alasan amandemen tersebut memberikan menteri keamanan nasional sayap kanan kekuasaan yang luas atas polisi, termasuk kekuasaan untuk merumuskan kebijakan terkait penyelidikan.

Menurut organisasi tersebut, amandemen ini merusak independensi polisi, memungkinkan politisasi penegakan hukum, dan merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Baca Juga: 50 Ribu Jamaah Shalat Jumat di Masjidil Aqsa

Dalam tanggapannya terhadap petisi tersebut, pengadilan dengan suara bulat menolak Klausul D8, dengan mengatakan hal itu melanggar hak konstitusional tersangka, dan bertentangan dengan “klausul pembatasan” dalam Hukum Dasar Israel: Martabat dan Kebebasan Manusia, yang membatasi kemampuan Knesset untuk meloloskan undang-undang yang melanggar hak-hak yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Pada tanggal 17 April 2023, Adalah dan Komite Tindak Lanjut Tinggi juga mengajukan petisi ke Mahkamah Agung terhadap amandemen tersebut, dengan alasan bahwa amandemen tersebut “tidak konstitusional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan supremasi hukum.”

Adalah berpendapat amandemen tersebut memungkinkan setiap entitas politik dengan agenda partisan dan ideologis yang jelas, untuk memegang tanggung jawab dalam menetapkan prioritas dalam masalah kepolisian.

“Pengambilan keputusan entitas ini pasti akan dipengaruhi oleh bias inheren yang didorong oleh peran mereka dalam politik elektoral.” Dengan demikian, mereka berpendapat, amandemen tersebut secara inheren merusak prinsip supremasi hukum dan membuat penegakannya bersifat politis, sehingga menghalangi prinsip kesetaraan.

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Unit Darah Disumbangkan untuk Gaza dari Tepi Barat

Para pemohon menekankan, serangkaian kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Ben Gvir sejak menjabat menunjukkan konsekuensi serius dari politisasi dan subordinasi polisi.

Mereka juga menyoroti pernyataan terbukanya untuk menerapkan perubahan besar dalam penanganan polisi terhadap warga Palestina di Israel, termasuk peraturan tentang penembakan terbuka. Pernyataan ini tidak berupaya menyembunyikan pandangannya yang keras dan rasis terhadap warga Palestina. []

 

 

Baca Juga: Anggota Knesset Desak Menteri ‘Pertahanan’ Israel Hancurkan sumber Energi Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Genosida Israel di Gaza Masih Berlanjut, 28 warga Palestina Tewas dalam Sehari

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina