Al-Quds, MINA – Pengadilan Pendudukan Israel pada Rabu (25/5) malam, akhirnya mengumumkan pembatalan keputusan perizinan bagi orang-orang Yahudi melakukan ritual mereka di dalam area Masjid Al-Aqsa di Kota Al-Quds (Yerusalem) Palestina.
Menurut media Israel dikutip dari Pusat Informasi Palestina (PIP), Pengadilan Israel telah membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan para pemukim pendatang Yahudi untuk melakukan ritual di halaman Masjid al-Aqsha.
Keputusan tersebut diambil, menurut pengadilan Israel karena situasi dan kondisinya sensitif.
Hari Ahad lalu, Pengadilan Magistrat Israel mengeluarkan keputusan yang isinya menghapus “pembatasan” yang dikenakan pada para pemukim pendatang Yahudi, termasuk perintah pengusiran dari Kota Tua Al-Quds, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Warga Al-Quds secara terus-menerus harus menghadapi serangan serangan berkelanjutan dari para pemukim pendatang Yahudi ke dalam Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.
Gerakan Hamas dan faksi perlawanan Palestina sebelumnya telah memperingatkan pendudukan Israel akan bahaya dari keputusan pengadilan pendudukan entitas Zionis tersebut, yang mengizinkan para pemukim pendatang Yahudi melakukan ritual Talmud di halaman Masjid Al-Aqsa.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal