Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Bekukan Sementara Perintah Penghancuran Desa Khan Al-Ahmar

Rudi Hendrik - Jumat, 6 Juli 2018 - 16:59 WIB

Jumat, 6 Juli 2018 - 16:59 WIB

3 Views

Warga desa Badui Khan Al-Ahmar, Tepi Barat, menaiki buldoser Israel untuk mencegah pembngkaran desa, Rabu, 4 Juli 2018. (Foto: Getty)

Tepi Barat, MINA – Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah sementara pada Kamis malam (5/7) untuk mencegah penghancuran desa komunitas Badui Palestina, Khan Al-Ahmar di Tepi Barat.

Lebih dari 35 orang terluka oleh polisi Israel pada Rabu, ketika para penduduk dan aktivis berusaha memblokir buldoser Israel untuk mengakses desa.

Sehari sebelumnya, PBB mendesak pemerintah Israel menentang penggusuran paksa terhadap sekitar 181 orang yang tinggal di desa Khan Al-Ahmar, demikian The New Arab melaporkan.

PBB mengecam tindakan itu sebagai “diskriminatif” dan tidak sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Pembongkaran yang akan terjadi telah menyebabkan kemarahan internasional karena Israel mencegah para diplomat dari Eropa untuk mengunjungi desa tersebut sebagai bentuk solidaritas.

Otoritas Israel mengatakan, desa dan sekolah di wilayah itu dibangun secara ilegal. Pada bulan Mei, Mahkamah Agung menolak banding terakhir terhadap pembongkarannya.

Namun aktivis mengatakan, penduduk desa memiliki sedikit pilihan untuk membangun, karena untuk memiliki dokumen izin hampir tidak mungkin bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina