Pengadilan Israel Berikan Hukuman Bocah Palestina Dalam Percobaan Pembunuhan

Al-Quds, 3 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) – di Al-Quds menghukum seorang berusia 14 tahun pada Selasa (10/5) dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan di permukiman ilegal Israel yang dilakukan pada Oktober lalu.

Ahmad Salih Manasra, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Israel yang diduga melakukan penusukan pada 12 Oktober 2015 lalu, bersama sepupunya, di permukiman ilegal Israel Pisgat Zeev di Al-Quds Timur, melukai dua pemukim Israel berusia 13 dan 21 tahun.

Hassan, sepupu Manasra, ditembak mati oleh pasukan pendudukan ilegal Israel, sementara Ahmad tertabrak mobil Israel ketika mereka melarikan diri setelah melakukan penusukan, dan tubuh Hassan sejak itu telah ditahan oleh Otoritas Pendudukan Israel.

Rekaman Video yang tersebar menunjukkan seorang anak Palestina berbaring kesakitan di tanah setelah tertabrak mobil, sementara penonton Israel berteriak berulang kali  “mati, anda anak pelacur” dan polisi entitas zionis itu menembaknya.

Seorang pengacara dari Komite Urusan Tahanan Palestina, Tariq Barghouth, menyebut keputusan pengadilan “dapat dibantah.” Ia menambahkan bahwa pada keputusan pengadilan kemungkinan akan mengajukan banding.

Manasra adalah anak bungsu warga Palestina yang dihukum oleh pengadilan sipil Israel, dalam gelombang kekerasan yang terjadi pada Oktober lalu.

Pada November lalu, rekaman video yang tersebar menunjukkan interogator Israel berteriak dan bersumpah pada Manasra selama interogasi, menuntun Otoritas Palestina untuk mengecam “pelanggaran berat” dari hukum humaniter internasional dalam kasus ini.

Sidang Manasra itu ditunda beberapa kali, di mana beberapa komentator menduga ini adalah langkah sengaja untuk menunda kasussampai ia berusia 14 tahun pada Januari, yang pada usia itu ia dapat cukup lama di bawah hukum Israel untuk diberikan hukuman penjara. (T/nrz/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)