Pengadilan Israel Hukum Seumur Hidup Yahudi Pembunuh Anak Palestina

Pembunuh anak dijatuhi hukuman (Foto: Quds Press)

Yerusalem, MINA – Tinggi pada hari Kamis (8/2) memutuskan menghukum tiga Yahudi yang menculik dan membunuh anak Palestina Mohammed Abu Khudair pada tahun 2014.

Keputusan pengadilan tersebut menguatlam hukuman seumur hidup dari dua pemukim yang ikut dalam penculikan dan pembakaran terhadap anak Palestina tersebut sampai mati, dan menolak permintaan terdakwa terhadap hukuman itu yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri pada tahun 2016.

Pengadilan menilai, kejahatan teroris yang dilakukan oleh ketiga pemukim tersebut bertentangan dengan latar belakang rasis yang jelas dan bahwa para pelakunya telah merencanakan untuk melakukannya terlebih dahulu.

“Putusan akan tetap berlaku sebagaimana adanya, pengadilan pusat telah memutuskan secara adil,” kata Yitzhak Amit, kepala Mahkamah Agung Israel seperti diberitakan Quds Press yang dikutip MINA.

“Kejahatan keji ini didasarkan pada ideologi, kekejaman dan rasisme.” Pada bulan Mei 2016, Pengadilan Distrik Haifa memvonis Chaim Haim Ben Haim, 33, untuk dipenjara seumur hidup dan 20 tahun lagi karena dia berencana membakar Abu Khudair dan kejahatan teroris lainnya, dan untuk membayar kompensasi NIS 150.000 kepada keluarga martir ($ 42.700). Pada tanggal 4 Februari, pengadilan yang sama menghukum seorang pemukim yang ikut aksi itu dengan hukuman pemenjaraan seumur hidup, sementara pemukim lainnya dijatuhi hukuman 21 tahun penjara.

Pada tanggal 2 Juli 2014, tiga pemukim menculik Mohammed Mohammed Abu Khudair, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kamp pengungsi Shufat, dan membakarnya di hutan Deir Yassin yang sepi. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.