Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Izinkan Pemukim Yahudi Ritual di Gerbang Al-Aqsha

Zaenal Muttaqin - Senin, 26 Maret 2018 - 19:19 WIB

Senin, 26 Maret 2018 - 19:19 WIB

102 Views

(Foto; File)

(Foto; File)

Kota Al-Quds (Yerusalem), MINA – Pengadilan Magistrasi Israel di Yerusalem memutuskan, bahwa pemukim Yahudi dapat melakukan ritual di gerbang Masjid Al-Aqsha.

Pengadilan mengklaim pemukim Yahudi memiliki hak yang sama untuk berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsha sebagai orang Arab, Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip MINA melaporkan, Senin (26/3).

Keputusan itu dikeluarkan saat sidang dengar pendapat atas polisi yang menangani tiga pemukim Yahudi perempuan yang sedang berdoa di Al-Aqsha.

Menurut TV Israel, hakim Israel mengatakan bahwa siapa pun berhak untuk berdoa di jalan mana pun di Israel asalkan ia tidak mengganggu hak orang lain.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Penjara Damoun Israel Alami Perlakuan Tidak Manusiawi

Hakim, yang menuduh para peziarah Muslim mendorong para pemukim Yahudi menambahkan, bahwa berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsha adalah bukti terbaik dari kontrol Israel atas daerah tersebut.

Menanggapi putusan pengadilan, Ketua Dewan Islam Tinggi di Yerusalem, Syaikh Ikrimah Shabri, mengatakan, Masjid Al-Aqsha adalah situs suci bagi umat Islam saja dan keputusan pengadilan adalah tidak bertanggung jawab dan ilegal. “Kami tidak akan mematuhinya (putusan Israel),” tegas Syaikh Ikrimah Shabri.

Dia juga menekankan bahwa Masjid Al-Aqsha tidak tunduk pada keputusan pendudukan Israel atau putusan pengadilan otoritas pendudukan itu. (T/B05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UNRWA Sebut Kelaparan di Gaza telah Mencapai Tingkat Kritis

Rekomendasi untuk Anda