SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Larang Penggunaan Badan Intelijen Lacak Infeksi Covid-19

Rudi Hendrik - Selasa, 2 Maret 2021 - 08:32 WIB

Selasa, 2 Maret 2021 - 08:32 WIB

3 Views ㅤ

Yerusalem, MINA – Pengadilan Tinggi Israel pada Senin (1/3) menyatakan, pemerintah harus melarang penggunaan badan iintelijen dalam negeri, Shin Bet, untuk melacak infeksi virus corona, mulai 14/3.

Pengadilan menyatakan itu adalah  pengawasan “kejam” yang merupakan pukulan bagi demokrasi.

Pemerintah mulai menggunakan teknologi pengawasan Shin Bet pada Maret 2020, ketika infeksi Covid-19 mulai melonjak.

Namun, mahkamah agung dengan cepat memblokir praktik semacam itu, dengan mengatakan, undang-undang diperlukan untuk mengesahkan program tersebut, Nahar Net melaporkan.

Baca Juga: Hujan Musim Dingin Perburuk Krisis Pengungsian di Gaza

Pelacakan dihentikan pada bulan Juni, tetapi bulan berikutnya di tengah lonjakan infeksi lainnya parlemen mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan pengawasan, ketika “penyelidikan epidemiologi tidak dapat diselesaikan.”

Kritikus marah karena pelanggaran privasi.

Putusan atas tantangan yang diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil, panel tujuh hakim mengatakan, pemerintah harus secara signifikan membatasi penggunaan agen-agen spion  mulai 14 Maret. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Buka Tender 1.080 Unit Permukiman Baru di Yerusalem Timur

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Dunia Islam