Pengadilan Israel Larang Penggunaan Badan Intelijen Lacak Infeksi Covid-19

Yerusalem, MINA – Pengadilan Tinggi Israel pada Senin (1/3) menyatakan, pemerintah harus melarang penggunaan badan iintelijen dalam negeri, , untuk melacak infeksi virus corona, mulai 14/3.

Pengadilan menyatakan itu adalah  pengawasan “kejam” yang merupakan pukulan bagi demokrasi.

Pemerintah mulai menggunakan teknologi pengawasan Shin Bet pada Maret 2020, ketika infeksi Covid-19 mulai melonjak.

Namun, mahkamah agung dengan cepat memblokir praktik semacam itu, dengan mengatakan, undang-undang diperlukan untuk mengesahkan program tersebut, Nahar Net melaporkan.

Pelacakan dihentikan pada bulan Juni, tetapi bulan berikutnya di tengah lonjakan infeksi lainnya parlemen mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan pengawasan, ketika “penyelidikan epidemiologi tidak dapat diselesaikan.”

Kritikus marah karena pelanggaran privasi.

Putusan atas tantangan yang diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil, panel tujuh hakim mengatakan, pemerintah harus secara signifikan membatasi penggunaan agen-agen spion  mulai 14 Maret. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.