Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Legalkan Pemukiman Baru di Tepi Barat

kurnia - Sabtu, 1 September 2018 - 14:01 WIB

Sabtu, 1 September 2018 - 14:01 WIB

3 Views ㅤ

Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat (MEMO)

Ramallah, MINA – Pengadilan Israel melegalkan perluasan pemukiman yang dibangun di tanah milik warga Palestina di Ramallah Tepi Barat di tengah kecaman dunia internasional di wilayah Palestina yang diduduki.

Hakim Arnon Darel di Pengadilan Distrik Al-Quds (Yerusalem) memutuskan bahwa para pemukim di permukiman Mitzpe Kramim telah bertindak dengan “niat baik” dan memiliki hak atas properti tersebut. demikian Alray Palestinian melaporkan dikutip MINA.

Keputusan tersebut akan menghadapi banding di Mahkamah Agung Israel yang sebelumnya memerintahkan pos-pos pemukiman untuk dievakuasi secara paksa.

Kelompok anti pemukiman Israel, Peace Now mengutuk keputusan pengadilan yang Israel mengatakan. “Pemberian hak properti untuk kriminal yang menetap di pemukiman ilegal tanpa izin, dan di tanah Palestina adalah keterlaluan.”

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Namun, Menteri Urusan Peradilan Israel yang berhaluan kanan, Ayelet Shaked memuji langkah itu sebagai “pencapaian penting” bagi rencana perluasan pemukiman Tel Aviv.

Kurang dari sebulan sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjabat, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 2334, menyerukan kepada Israel untuk “segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk  al-Quds.

Sekitar 600.000 warga Israel tinggal dan lebih dari 230 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 dari wilayah Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds.

Rakyat Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina masa depan yang merdeka, dengan Al-Quds sebagai Ibu kotanya.

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Pada putaran terakhir pembicaraan damai Israel-Palestina runtuh pada tahun 2014. Di antara poin-poin penting dalam negosiasi tersebut adalah ekspansi pemukiman Israel yang berlanjut di wilayah Palestina.

Trump mundur pada dukungan Washington untuk “solusi dua negara” awal tahun ini, dengan mengatakan ia akan mendukung solusi apa pun yang disukai kedua belah pihak. (T/R03/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda