Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Minta Warga Sheikh Jarrah Bayar Sewa kepada Pemukim

sri astuti - Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:14 WIB

Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:14 WIB

5 Views

Sheikh Jarrah, MINA – Mahkamah Agung Israel pada Senin (2/8) menawarkan status ‘tempat tinggal yang dilindungi’ kepada penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah yang diduduki, jika mereka membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, properti mereka tidak akan dihancurkan.

Dikutip dari MEMO, Warga Sheikh Jarrah telah menolak proposisi tersebut, keberatan dengan klaim kepemilikan Nahalat Shimon dan rencana selanjutnya untuk penggusuran paksa mereka, Ir Amim melaporkan melalui situsnya.

Sidang berlangsung di hadapan panel tiga hakim Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne BarakErez, yang memutuskan cuti untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh keluarga El-Kurd, Jaouni, Abu Hasna, dan Askafi yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh perusahaan pemukim Nahalat Shimon.

Kedua belah pihak kemudian mengajukan argumen, dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan. Para hakim diharapkan untuk mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari mendatang tentang kelanjutan proses.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Menurut salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan. Awalnya dijadwalkan awal Mei, sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus ini, yang akhirnya ia tolak.

Keputusan pengadilan, dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada keluarga tambahan dari bagian Kerem Al-Jaouni dari Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon, termasuk kasus keluarga Dajani, Daoudi, dan Hammad, juga menunggu di Mahkamah Agung.

Pada 28 Juli, kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan.

Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung mengeluarkan perintah membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus. Sementara ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan cuti untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Saat ini, ada gugatan penggusuran terbuka terhadap total sekitar 50-60 keluarga di Sheikh Jarrah (30 keluarga bagian Kerem Al-Jaouni dan 20-30 keluarga bagian Um Haroun), yang sedang dalam berbagai tahapan proses hukum.

Lebih banyak keluarga berisiko menerima tuntutan penggusuran karena prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel secara curang di Yerusalem Timur yang diduduki pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak 1967.

Tanpa sepengetahuan publik, pihak berwenang telah secara diam-diam mendaftarkan hak tanah atas properti di Um Haroun kepada orang yang diduga sebagai pemilik Yahudi. Langkah seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dan memiliki potensi konsekuensi akut pada properti Palestina tidak hanya di Sheikh Jarrah tetapi di seluruh Yerusalem Timur, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perampasan Palestina yang meluas di kota dan perluasan pemukiman Yahudi. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Palestina
Internasional
Palestina