Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN ISRAEL PERINTAHKAN HANCURKAN DESA BERPENDUDUK 350 ORANG

kurnia - Senin, 30 Maret 2015 - 16:09 WIB

Senin, 30 Maret 2015 - 16:09 WIB

592 Views ㅤ

Pengadilan Israel Bongkar Desa Palestina di Tepi Barat (Foto : MEMO)
<a href=

Pengadilan Israel Bongkar Desa Palestina di Tepi Barat (Foto : MEMO)" width="300" height="200" /> Pengadilan Israel Bongkar Desa Palestina di Tepi Barat (Foto : MEMO)

Tepi Barat, 10 Jumadil Akhir 1436/30 Maret 2015 (MINA) –Pengadilan Israel telah memutuskan untuk menghancurkan sebuah desa Palestina di Tepi Barat selatan dan mengusir sekitar 350 orang penduduknya,   dengan dalih desa itu dibangun tanpa izin, kata seorang aktivis Palestina.

Pengadilan Israel telah mengeluarkan perintah untuk menghancurkan desa Susya dan penduduk warga Palestina harus pindah karena desa itu dinyatakan dibangun secara ilegal di atas tanah yang berada di bawah kendali Israel, aktivis Rateb al-Jabour.

Al-Jabour menegaskan, desa itu dibangun, bahkan sebelum pendudukan Israel di Tepi Barat pada 1967. Desa tersebut dihuni oleh warga Palestina, yang mata pencahariannya pertanian dan peternakan, katanya, demikian Middle East Monitor (MEMO) diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Aktivis Palestina tersebut menambahkan, bahwa perintah pembongkaran itu sebetulnya bertujuan memperluas pemukiman Yahudi di daerah itu, sebagaimana yang sedang gencdar dilakukan Israel di berbagai kawasan di sana.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Pemerintah Israel tidak mengomentari pernyataan Al-Jabour ini.

Desa Susya dimasukkan otorita pendudukan  dalam “Area C,” yang harus dibebaskan, mencakup hampir dua pertiga dari Tepi Barat dan tetap di bawah kendali penuh warga otoritas keamanan Israel, sebagaimana diatur dalam Perjanian Oslo II (ditandatangani pada tahun 1995 oleh Israel dan Otoritas Palestina).

Dalam pada itu Hukum Internasional menganggap wilayah-wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dicaplok oleh Israel pada tahun 1967,  adalah wilayah Palestina dan menyatakan semua pembangunan permukiman Yahudi pada  tanah  itu adalah ilegal.

Perunding Palestina telah menegaskan, fihaknya tak perlu melanjutkan perundingan damai yang sedang macet dengan Israel, karena Israel terus melanjutkan pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina (T/P002/P2)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina