Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN ISRAEL PERINTAHKAN PEMBONGKARAN DELAPAN BANGUNAN

Fauziah Al Hakim - Selasa, 12 Mei 2015 - 01:57 WIB

Selasa, 12 Mei 2015 - 01:57 WIB

430 Views ㅤ

Foto: PIC
Foto: PIC

Foto: PIC

Al-Quds, 22 Rajab 1436/11 Mei 2015 (MINA) – Hakim Pengadilan Wilayah Israel mengeluarkan  perintah pembongkaran dan penggusuran delapan bangunan di kawasan Semiramis, bagian utara Al-Quds.

Bangunan-bangunan itu merupakan tempat tinggal bagi 107 warga Palestina. Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Pengadilan menyatakan, bangunan tersebut telah dimiliki Yahudi sejak 1971.

Menurut perintah pengadilan, warga diwajibkan menghancurkan bangunan sendiri dengan masa tenggang hingga 1 Agustus 2015, karena warga Palestina dinyatakan, tidak membeli bangunan itu  dari pemilik Yahudi yang diduga Arieh Raja, Kepala Reksa Dana Israel, sebuah kelompok yang bekerja menyelesaikan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Al-Quds.

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Di lain fihak, sekelompok warga Palestina mengaku membeli lahan itu pada 2001 di kawasan tersebut, semua pihak telah mendaftarkan ke badan-badan resmi tanpa hambatan, koran Jerusalem menjelaskan.

Namun, Pemerintah Israel kemudian menyita 10.000 meter persegi tanah, ketika pembangunan tembok pemisah dimulai. (T/P006/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina