PENGADILAN ISRAEL PERINTAHKAN PEMBONGKARAN DELAPAN BANGUNAN

Foto: PIC
Foto: PIC

Al-Quds, 22 Rajab 1436/11 Mei 2015 (MINA) – Hakim Pengadilan Wilayah Israel mengeluarkan  perintah pembongkaran dan penggusuran delapan bangunan di kawasan Semiramis, bagian utara Al-Quds.

Bangunan-bangunan itu merupakan tempat tinggal bagi 107 warga Palestina. Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Pengadilan menyatakan, bangunan tersebut telah dimiliki sejak 1971.

Menurut perintah pengadilan, warga diwajibkan menghancurkan bangunan sendiri dengan masa tenggang hingga 1 Agustus 2015, karena warga Palestina dinyatakan, tidak membeli bangunan itu  dari pemilik Yahudi yang diduga Arieh Raja, Kepala Reksa Dana Israel, sebuah kelompok yang bekerja menyelesaikan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Al-Quds.

Di lain fihak, sekelompok warga Palestina mengaku membeli lahan itu pada 2001 di kawasan tersebut, semua pihak telah mendaftarkan ke badan-badan resmi tanpa hambatan, koran Jerusalem menjelaskan.

Namun, Pemerintah Israel kemudian menyita 10.000 meter persegi tanah, ketika pembangunan tembok pemisah dimulai. (T/P006/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0