Pengadilan Israel Perintahkan Penutupan Gerbang Masjid Al-Aqsa

Yerusalem, MINA – Otoritas yang bertanggung jawab untuk mengawasi situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem mengatakan, Pengadilan pada hari Senin (13/7) memerintahkan penutupan Bab Al-Rahma, gerbang timur Masjid Al-Aqsa.

Masih belum jelas alasan di balik penutupan gerbang oleh pengadilan Israel.

Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Endowmen Islam yang dikelola Yordania mengatakan telah menerima surat dari Direktorat Kepolisian Israel yang memberitahukannya tentang keputusan pengadilan untuk menutup pintu gerbang, Anadolu Agency melaporkan, Anadolu Agency melaporkan.

“Al-Aqsa lebih unggul untuk tunduk pada pengadilan atau keputusan politik apa pun oleh otoritas Israel,” kata pernyataan itu.

“Muslim tidak mendukung atau mengakui keputusan ilegal ini oleh pendudukan [Israel], dan karena itu jangan mematuhinya,” katanya, seraya menambahkan bahwa Bab al-Rahma adalah bagian integral dari Masjid Al-Aqsa.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu sebagai “Kuil Gunung”, mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.