Pengadilan Israel Putuskan Robohkan Masjid di Yerusalem

, MINA – Pengadilan pendudukan Israel Senin (14/9) memerintahkan agar Al-Qa’qa di lingkungan Silwan, Al-Quds  (Yerusalem) dirobohkan karena dibangun tanpa izin perencanaan.

Pengadilan memberi waktu 21 hari kepada warga untuk melayangkan gugatan kepada pemerintah pendudukan sebelum situs Islam itu akan dibongkar.

Anadolu Agency melaporkan masjid seluas 110 meter persegi yang terdiri dari dua lantai ini dibangun pada 2012. Sebelumnya sudah ada perintah pembongkaran pada 2015.

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Gaza mengutuk “agresi” terbaru otoritas Israel terhadap masjid tersebut dan menyerukan kepada komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk melindungi situs dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.

Al Jazeera baru-baru ini melaporkan, kelompok advokasi Israel Ir Amim mengatakan otoritas Israel menghancurkan rumah-rumah di wilayah Palestina Yerusalem Timur pada tingkat yang jauh lebih tinggi pada  2019 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ir Amim mengatakan, 104 unit rumah warga Palestina dihancurkan pada tahun 2019 dibandingkan dengan 72 unit rumah warga Palestina pada 2018. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)