Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Setujui Pencaplokan Tanah Warga Palestina di Bethlehem

sajadi - Jumat, 25 November 2022 - 10:54 WIB

Jumat, 25 November 2022 - 10:54 WIB

4 Views

Bethlehem, MINA – Pengadilan Tinggi Israel memberi lampu hijau kepada otoritas pendudukan Zionis Israel untuk memperluas blok permukiman Efrat dengan mengorbankan tanah warga Palestina di Bethlehem, selatan Tepi Barat.

Seperti dikutip dari Palinfo, Jumat (25/11), Pengadilan Israel menolak petisi yang diajukan warga Palestina untuk mencegah perluasan blok permukiman yang akan melahap 1.200.000 meter persegi tanah Khallet Al-Nahla di desa Wadi Rahal, Bethlehem.

Rencana pendudukan Zionis Israel ini meliputi pendirian blok permukiman baru yang mencakup 7.000 unit permukiman di jantung kawasan pembangunan Bethlehem.

Lahan tersebut juga dikenal sebagai wilayah E2, cadangan lahan yang penting untuk pengembangan Bethlehem dan memenuhi kebutuhan pembangunan warga Palestina.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Permukiman yang direncanakan terletak dua kilometer di timur laut dari blok permukiman Efrat akan merusak satu-satunya wilayah Bethlehem yang tersisa.

Proyek permukiman baru ini akan memungkinkan pendudukan Zionis Israel penggabungan blok permukiman Efratdan E2 yang akan membagi Tepi Barat.

Menurut laporan Badan PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD),  otoritas pendudukan Zionis Israel memasukkan 70 perse area zona C (yang secara administrative dan keamanan di bawah kendali otoritas Zionis Israel) di dalam perbatasan dengan permukiman. (T/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

 

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina