Pengadilan Israel Setujui Pencaplokan Tanah Warga Palestina di Bethlehem

, MINA – Pengadilan Tinggi Israel memberi lampu hijau kepada otoritas pendudukan Zionis Israel untuk memperluas blok permukiman Efrat dengan mengorbankan tanah warga Palestina di Bethlehem, selatan .

Seperti dikutip dari Palinfo, Jumat (25/11), Pengadilan Israel menolak petisi yang diajukan warga Palestina untuk mencegah perluasan blok permukiman yang akan melahap 1.200.000 meter persegi tanah Khallet Al-Nahla di desa Wadi Rahal, Bethlehem.

Rencana pendudukan Zionis Israel ini meliputi pendirian blok permukiman baru yang mencakup 7.000 unit permukiman di jantung kawasan pembangunan Bethlehem.

Lahan tersebut juga dikenal sebagai wilayah E2, cadangan lahan yang penting untuk pengembangan Bethlehem dan memenuhi kebutuhan pembangunan warga Palestina.

Permukiman yang direncanakan terletak dua kilometer di timur laut dari blok permukiman Efrat akan merusak satu-satunya wilayah Bethlehem yang tersisa.

Proyek permukiman baru ini akan memungkinkan pendudukan Zionis Israel penggabungan blok permukiman Efratdan E2 yang akan membagi Tepi Barat.

Menurut laporan Badan PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD),  otoritas pendudukan Zionis Israel memasukkan 70 perse area zona C (yang secara administrative dan keamanan di bawah kendali otoritas Zionis Israel) di dalam perbatasan dengan permukiman. (T/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.