Pengadilan Israel Setujui Penggusuran Bangunan Palestina di Hebron Utara

Pengadilan Israel Setujui Penggusuran Bangunan Palestina di Hebron Utara (foto: istimewa)

, MINA – Pengadilan Tinggi Iisrael menyetujui penggusuran sejumlah bangunan milik warga Palestina dekat permukiman Ghos Etsion, Hebron utara, dengan dalih dianggap sebagai bangunan ilegal.

Palestinian Information Center (Palinfo) dari Canel 7 Israel pada Rabu (11/9) melaporkan, pengadilan memberikan jeda waktu kepada otoritas Israel selama dua pekan untuk menentukan bangunan yang hendak digusur.

Organisasi sayap kanan Israel mengklaim bangunan tersebut illegal, yang berada di kawasan sekitar permukiman Ghos Etsion dan kawasan pertanian di desa Sair.

Organisasi Israel tersebut mengklaim sejak lima tahun lalu, keluarga Shaladah Palestina dari desa Sair telah menguasai lahan dekat permukiman Bani Kadim milik permukiman zionis, dan menguasai jalan menuju permukiman, kemudian membangun bangunan illegal dan menanami lahan-lahan sekitarnya.

Bahkan, Organisasi Israel menuding lembaga sipil yang berada di bawah kordinasi militer Israel di Tepi Barat telah mengabaikan kawasan sejak lima tahun lalu, dan tidak melaksanakan keputusan penggusuran yang diterbitkan .

Sementara itu, Pengadilan Israel memandang waktu yang diberikan untuk menentukan bangunan yang akan digusur telah cukup, terutama karena banding yang diajukan pemilik bangunan Palestina telah ditolak.

Disebutkan bahwa organisasi sayap kanan Rejivem berperan aktif mengusir warga Palestina dari kawasan, dan kemudian membangun pos permukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi sayap kanan Israel aktif memburu dan mengincar bangunan Palestina, dengan dalih tak memiliki sertifikat di Tepi Barat terjajah, juga di Ghalil dan Negev.

Organisasi yang didirikan tahun 2006 tersebut mendapat dukungan donasi dari pemerintah Israel, dan dewan permukiman zionis di Tepi Barat terjajah.

Permukiman Israel bersifat illegal menurut pandangan internasional, dan menjadi penghambat utama upaya perdamaian, karena dibangun di wilayah yang berada dalam wilayah Palestina di masa mendatang.

DK PBB pada 23 Desember 2016 telah menerbitkan resolusi yang menuntut Israel menghentikan permukiman, dan menganggapnya sebagai permukiman ilegal yang mengancam solusi Dua Negara dan proses perdamaian. (T/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)