Pengadilan Israel Sita Tanah Warisan Yasser Arafat

 

Yerusalem, MINA – Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem pada hari Selasa (22/1) mengeluarkan perintah penyitaan sementara untuk sebidang tanah di Yerusalem Timur yang merupakan bagian dari warisan pemimpin Palestina Yasser Arafat, harian Israel Haaretz melaporkan.

Surat kabar itu mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan atas permintaan yang disebut “korban terorisme,” yang mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi bagi mereka.

Menurut surat kabar itu, para pemohon warga Yahudi mengklaim bahwa kalaupun mereka memenangkan kasus ini, akan sulit untuk mengumpulkan kompensasi dari warisan Arafat.

Sekitar 2,7 dunum (2.700 m2) tanah disita, kebanyakan dari mereka berada di area kuburan Bukit Zaitun di Yerusalem Timur.

Permintaan itu dibuat oleh delapan keluarga Yahudi.

Arafat menerima bagian warisannya dari orang lain, tetapi menurut wakil presiden Pengadilan Pusat, bagiannya tidak melebihi setengah persen dari ukuran tanah.

Hakim Moshe Drori memutuskan bahwa permintaan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum dan memutuskan bahwa penahanan sementara harus dijatuhkan pada tanah tersebut.

Pengacara Yossi Arnon, mewakili Otoritas Palestina, mengumumkan bahwa ia berupaya keras untuk membatalkan hukuman.

“Saya pikir ini balas dendam dan tidak memiliki dasar hukum yang nyata. Ini seperti ada pembunuhan di Yerusalem, dan polisi Israel bertanggung jawab,” ujarnya. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.