Pengadilan Tinggi Israel Tolak Banding Pembebasan Fasfous, Tahanan Mogok Makan

Ramallah, MINA – Pengadilan Tinggi Israel menolak banding yang diajukan oleh Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan untuk segera membebaskan tahanan administratif Palestina, , yang menghadapi risiko kematian mendadak setelah 124 hari mogok makan.

Komisi Urusan Tahanan mengatakan dalam sebuah pernyataan, Senin (15/11), Pengadilan Tinggi Israel untuk keempat kalinya menolak petisi yang diajukan untuk pembebasan Fasfous, di tengah keadaan ketidakpedulian dan pengabaian kriminal yang disengaja oleh otoritas pendudukan Israel, WAFA melaporkan.

Fasfous (34) dari kota Dura di Tepi Barat selatan, telah melakukan mogok makan tanpa akhir untuk menuntut diakhirinya penahanan administratifnya yang tanpa batas waktu, tanpa tuduhan atau pengadilan oleh otoritas pendudukan Israel.

Pada hari Sabtu, para dokter di Pusat Medis Barzilai Israel, tempat Fasfous dirawat, mengatakan kepada keluarganya bahwa putra mereka hampir mati mendadak setelah 122 hari mogok makan.

Fasfous mengalami penurunan kesadaran yang terputus-putus, detak jantung tidak teratur, kesemutan di dada, penurunan tekanan darah, masalah ginjal dan jantung, kekurangan cairan di tubuhnya, serta rasa sakit dan nyeri yang berulang di seluruh tubuhnya, yang membuatnya rentan terhadap penyakit akut. (T/RI-1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)