Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Tolak Banding untuk Bebaskan Tahanan Mogok Makan Palestina

Rudi Hendrik - Senin, 13 Desember 2021 - 13:34 WIB

Senin, 13 Desember 2021 - 13:34 WIB

3 Views

Ramallah, MINA – Pengadilan pendudukan Israel menolak banding yang diajukan untuk pembebasan tahanan Palestina Hisham Abu Hawwash, yang telah melakukan mogok makan terbuka selama 118 hari berturut-turut sebagai protes atas penahanannya tanpa dakwaan atau pengadilan, menurut pengacara Jawad Boulus.

Pengadilan banding militer Israel menolak banding untuk membebaskan Abu Hawwash dan memutuskan mengakhiri penahanan administratifnya setelah empat bulan, meskipun kondisi kesehatannya memburuk setelah 118 hari mogok makan, kata Boulus.

Ia menambahkan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan militer ke Pengadilan Tinggi Israel, WAFA melaporkan.

Pengacara Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) Jawad Boulus mengatakan, Abu Hawwash menderita berbagai rasa sakit di sekujur tubuhnya, tidak bisa tidur karena sakit, tidak bisa berjalan lurus, bergerak di kursi roda, kehilangan berat badan, dan muntah terus-menerus.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Pengacara telah mengajukan petisi ke pengadilan banding militer Israel untuk membebaskan Abu Hawwash, tetapi pengadilan terus menunda keputusan meskipun kondisi kesehatan Abu Hawwash memburuk.

Abu Hawwash yang memiliki lima anak, ditahan pada 27 Oktober tahun lalu dan menjalani tiga perintah penahanan administratif berturut-turut, masing-masing selama enam bulan tetapi yang terakhir dikurangi dari enam menjadi empat bulan. Dia menghabiskan total delapan tahun di penjara Israel karena melawan pendudukan, termasuk 52 bulan dalam penahanan administratif sebelum memutuskan mogok makan. (T/RI-1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina