Yerusalem, MINA – Pengadilan Distrik Israel tidak memberikan hak pembebasan dini kepada seorang pejuang kemerdekaan Palestina yang sedang sakit, Walid Daqqa, yang telah 37 tahun mendekam di penjara karena perlawanannya terhadap pendudukan Israel.
Keluarga Daqqa menyatakan, penolakan Pengadilan Israel soal pembebasan dini dari penjara karena kondisi kesehatannya yang makin memburuk setara dengan hukuman mati.
hal teresbut disampaikan keluarga Daqqa setelah Pengadilan Distrik Israel di Lydda, Yerusalem, menolak permohonan keluarga untuk pembebasan dini putranya tersebut pada Senin (7/8), demikian WAFA melaporkan.
Walid Daqqa telah mengakhiri hukuman seumur hidupnya, yang kemudian diringankan menjadi 37 tahun, sejak 24 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Namun, hukumannya ditambah dua tahun lagi setelah menuduhnya berusaha membantu tahanan Palestina lain untuk menghubungi keluarga mereka melalui telepon.
Keluarga Daqqa mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan menolak pembebasan dini putranya meskipun nyawanya sangat terancam akibat memburuknya kondisi kesehatannya selama lima bulan terakhir.
Dikatakan dia masih menjalani perawatan yang tidak pantas di klinik penjara Ramle.
“Kami, keluarga dan kampanye pembebasan tahanan Walid Daqqa, menganggap setiap keputusan atau putusan yang tidak mengarah pada pembebasan segera tahanan Daqqa sebagai otorisasi untuk mengeksekusinya dengan menunda-nunda pembebasannya meskipun sangat tinggi tingkat bahaya kondisi kesehatannya, yang diakui bahkan oleh laporan Layanan Penjara pendudukan,” katanya.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Keluarga Daqqa menambahkan bahwa terlepas dari laporan ini dan penghentian hukumannya yang sebenarnya lima bulan lalu, pengadilan menolak pembebasannya segera.
Keluarga meminta semua partai politik dan populer untuk mendukung kampanyenya di semua tingkatan di dunia Arab dan secara global hingga pembebasan Daqqa, dengan menekankan bahwa mereka akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk meninta pembebasan Daqqa.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam