Al-Quds, MINA – Pengadilan Israel di Al-Quds Sabtu (29/5) menunda vonis pengusiran tujuh keluarga dari kampung Bathn al-Hawa di Silwan, sebelah selatan Masjid Al-Aqsa di Al-Quds.
Keputusan pengusiran ditunda saat puluhan warga kampung dan aktivis di Al-Quds berunjuk rasa di luar pengadilan Israel, meski Israel melarang warga masuk ruang sidang Rabu lalu.
Pengadilan Israel hari Sabtu ini dalam sidang dengar pendapat kasus tersebut memutuskan untuk ditunda hingga peninjauan kembali di pengadilan tinggi Israel terkait dua rumah di wilayah yang sama diancam Israel untuk digusur, demikian Palinfo melaporkan.
Sidang Peninjauan kembali akan digelar pada Desember mendatang.
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata Gaza Tahap Dua Sedang Berlangsung di Kairo
Pengusiran mengancam 750 warga Palestina dan menghantui 86 keluarga yang terbagi di lima areal lahan di kampung Bathn Al-Hawa dalam usaha mengubah status quo tanah untuk kepentingan warga pemukim Yahudi, sama yang terjadi di kampung Syekh Jarrah.
Sebelumnya, Israel mengeluarkan keputusan pengosongan (penguasaan dan pembersihan etnis) terhadap warga Bathn Al-Hawa dari rumah mereka dengan alasan tanah itu milik warga Yahudi.
April lalu, Pusat Informasi Wadi Halwa melaporkan sejumlah komplek pemukiman Yahudi di kampung Bathn Al Hawa di Silwan meningkat menjadi 12 komplek dan kavling, sebagian adalah bangunan penduduk yang dicaplok warga pemukim Yahudi di tahun lalu. (L/R4/P1)
Baca Juga: Penyelidikan Selesai, Kepala Staf Israel Akui Bertanggung Jawab atas Kegagalan 7 Oktober
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Palestina Sampaikan Salam Ramadan, Serukan Persatuan dan Pembebasan