Al-Quds, MINA – Pengadilan hakim Israel di Yerusalem pada Ahad (17/3) memutuskan untuk menutup area shalat Bab Al-Rahma Masjid Aqsa selama 60 hari.
Menurut situs web Yahudi Walla, pengadilan Israel memutuskan untuk menanggapi petisi yang diajukan oleh polisi pendudukan Israel yang meminta penutupan Bab Al-Rahma dan area doanya untuk alasan keamanan, demikian Palinfo melaporkan yang dikutip MINA.
Keputusan pengadilan pada Ahad itu terjadi di tengah-tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel secara singkat menutup pintu gerbang, memicu demonstrasi warga Palestina.
Dalam pekan-pekan sejak itu, pihak berwenang Israel telah melarang sejumlah orang Palestina, termasuk pejabat agama untuk memasuki Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs suci bagi umat Islam.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Selasa lalu, polisi Israel telah menutup gerbang Masjid Aqsa, termasuk Bab Al-Rahma, menyerang para jama’ah dan mengusir mereka dari Masjid. Hal itu dilakukan setelah warga Palestina diduga melemparkan bom molotov ke sebuah pos polisi di sana, tetapi kemudian situs suci ketiga umat Islam itu dibuka kembali pada Rabu.
Kelompok-kelompok Yahudi ekstrimis telah berulang kali menyatakan niat mereka untuk mengambil alih wilayah gerbang Bab Al-Rahma dan membangun sebuah kuil Yahudi di sana sebagai awal untuk mengambil alih seluruh situs suci Islam, yang mereka sebut gunung kuil atau peninggalan kerajaan Solomon. (T/Ais/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza