Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Vonis Warga Palestina Penjara Seumur HIdup

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 6 Juni 2023 - 17:09 WIB

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:09 WIB

3 Views

Tel Aviv, MINA – Pembunuhan seorang pemukim Israel pada tahun 2015 di Tepi Barat. Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Palestina.

Seperti dilaporkan Wafa, Senin (5/6), Pengadilan Militer Israel menghukum Moath Hamed (39) dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan serangan terhadap pemukim Israel.

“Tersangka mengakui melakukan pembunuhan atas nama gerakan Islam Palestina Hamas,” sebut pernyataan militer Israel, demikian keterangan yang dikutip MINA.

Pada 29 Juni 2015, Hamed menembaki sebuah kendaraan, membunuh Malachi Rosenfeld (25), yang kembali dari pertandingan bola basket di dekat Shilo, sebuah pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Tiga orang Israel lainnya juga terluka dalam serangan itu. Pada Juli 2015, badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan telah menangkap tujuh warga Palestina sehubungan dengan serangan itu.

Klub Tahanan Palestina mengatakan, Hamed telah ditangkap oleh pasukan Israel pada April 2022, setelah “dikejar oleh pendudukan (Israel) selama tujuh tahun.” (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda