Kairo, MINA – Pengadilan Kasasi Mesir Kamis (27/9) mencabut status dalam daftar teror dari para pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) seperti Mohammad Badei dan 35 anggota lain seperti dilaporkan Almesryoon.
Pengadilan itu mengadakan dua persidangan untuk membahas banding yang diajukan oleh pemimpin IM dan anggota terhadap putusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan Kriminal Kairo yang menambahkan 51 warga Mesir, termasuk Badei, ke dalam daftar teror selama tiga tahun pada tahun 2017.
Mereka dituntut atas klaim menyiapkan ruang operasi untuk mengarahkan tindakan IM melawan negara selama waktu antara Juli 2013 dan Januari 2014. Para tersangka menyangkal klaim tersebut.
Pada 14 April, pengadilan menyetujui hukuman seumur hidup terhadap Badei bersama dengan dua pemimpin senior lainnya dalam kasus yang sama. Itu juga menjunjung lima-tahun hukuman terhadap 15 anggota Ikhwan dan membebaskan 21 orang lainnya. Dua belas tersangka, yang dijatuhi hukuman in absentia, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (T/RS3/P1)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Mi’raj News Agency (MINA)