Kuwait, 21 Muharram 1437/3 November 2015 (MINA) – Lima orang tersangka penggalang dana untuk kelompok Islamic State (ISIS/Daesh) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Rendah di Kuwait, Senin (2/11).
Pengadilan mengatakan, tiga dari lima terpidana tersebut adalah warga negara Kuwait. Demikian Gulf News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan dua terpidana lainnya, yang berkewarganegaraan asing untukdideportasi setelah menjalani masa hukuman. Namun tidak ada keterangan lanjutan mengenai kebangsaan mereka.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan bebas kepada dua orang lainnya.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Kelima orang tersebut didakwa mengumpulkan dana sekitar US$1,3 juta (Rp17 miliar) dan mentransfernya ke ISIS, kelompok yang telah menguasai sebagian besar wilayah Suriah dan Irak.
Tahun lalu, pengadilan Kuwait telah mengeluarkan beberapa putusan terhadap para pendukung kelompok yang dipimpin Abu Bakar Al-Baghdadi itu.
Pada September lalu, sebuah Pengadilan Rendah juga menghukum tujuh orang, termasuk lima in absentia (tanpa dihadirkan ke pengadilan), dengan vonis mati karena membantu seorang pelaku bom bunuh diri warga Arab Saudi melakukan serangan di masjid Syiah, menewaskan 26 jamaah dan melukai ratusan lainnya. (T/P022/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi