Kairo, 13 Syawwal 1435/9 Agustus 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir memerintahkan pembubaran Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP), sayap politik gerakan Ikhwanul Muslimin yang sebelumnya sudah dilarang.
Pengadilan Administrasi Tertinggi Mesir dalam keputusannya, Sabtu (9/8), memerintahkan pembubaran FPJ karena dianggap melanggar hukum tentang partai politik, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Partai dan Ikhwanul Muslimin adalah hal yang sama dan anggota-anggotanya memiliki komitmen perbuatan dan tindakan kekerasan atau teror terhadap bangsa,” kata kantor berita nasional Mesir, MENA.
Menurut laporan media, putusan pengadilan ini bersifat final dan tidak ada peluang untuk pengajuan banding.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pengacara FJP menyebut keputusan pengadilan itu menunjukkan “politik yang berkuasa” dan menyatakan keputusan pengadilan tersebut tidak konstitusional.
“Alasan hukum yang diberikan tidak dibenarkan memerintah seperti ini, tapi ini merupakan keputusan politik untuk menyingkirkan, bukan hanya Partai Keadilan dan Kebebasan, tetapi semua pihak yang didirikan setelah revolusi 25 Januari 2011,” kata pengacara Mahmoud Abou Al-Aynayn kepada kantor berita Reuters.
Ikhwanul Muslimin, asal presiden Mohammad Mursiyang digulingkan militer Juli tahun lalu, telah dimasukkan pada daftar hitam oleh Pemerintah Mesir sebagai “kelompok teroris” Februari lalu, dan anggotanya juga dilarang oleh putusan pengadilan April lalu untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau ikut dalam pemilihan anggota parlemen.
Mursi digulingkan oleh militer tahun lalu, setelah protes di seluruh negeri tersebut terhadap satu tahun kekuasaannya.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Sejak penggulingan presiden dari kubu Islam itu pada bulan Juli, pendukung Ikhwanul Muslimin telah melancarkan protes yang seringkali berubah menjadi kerusuhan.
Pemerintah menuduh kelompok itu merencanakan serangan terhadap instalasi keamanan negara. (T/P09/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata