Kairo, MINA – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada lima wanita influencer media sosial, masing-masing dengan tuduhan melanggar moral publik, Senin (27/7).
Vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya muncul setelah mereka mengunggah cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.
Putusan itu termasuk denda 300.000 pound Mesir ($ 18.750) untuk setiap terdakwa, Al Jazeera melaporkan.
Haneen Hossam (20), seorang mahasiswa Universitas Kairo, dituntut karena mengajak wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun persahabatan dengannya. Ia menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton obrolan itu.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan setidaknya dua juta pengikut, dituduh menerbitkan foto dan video tidak senonoh di media sosial.
Tiga wanita lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka, menurut penuntutan publik.
Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman tersebut dan mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hossam ditangkap pada bulan April setelah mengunggah video klip berdurasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja bersamanya.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Pada bulan Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang telah mengunggah video satir di TikTok dan Instagram.
Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas sumber dana mereka. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata