Kairo, 28 Jumadil Awwal 1436/19 Maret 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi 22 pendukung Presiden Mesir terguling Muhammad Mursi.
Pada Rabu (18/3), hukuman dijatuhkan sehubungan dengan serangan terhadap sebuah kantor polisi di kota Kerdasa, pinggiran Kairo, hingga merenggut nyawa seorang polisi.
Serangan itu terjadi pada 3 Juli 2013, Jenderal Militer Mesir Abdel Fattah al-Sisi yang saat ini menjadi Presiden Mesir, mengumumkan pemecatan Mursi.
Putusan pengadilan Mesir akan dilanjutkan pada 20 April, dan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Hukuman mati harus disetujui oleh ulama tertinggi agama, Mufti Besar Mesir, yang bisa mengubah putusan tersebut, meskipun keputusan akhir tetap dikeluarkan oleh pengadilan itu.
Pada Senin (16/3), Pengadilan Mesir melarang pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan memutuskan 13 anggota senior lainnya dihukum mati.
Di antara yang dihukum matia dalah juru bicara Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ghozlan, mantan gubernur Kafr el-Sheikh, Saad El-Hossainy, dan Salah Sultan, salah seorang khatib terkemuka.
Pada November 2013, pemerintah Mesir memasukkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. (T/P002/P4).
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)