Kairo, 28 Rajab 1436/17 Mei 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (16/5) telah menjatuhkan hukuman mati bagi presiden terguling Muhammad Morsi dan lebih dari 100 terdakwa lainnya dengan tuduhan terlibat dalam kerusuhan penyerangan penjara tahun 2011.
Di antara terdakwa lainnya yang dihukum mati adalah Mohamed Badei, Pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan wakilnya Khairat Al Shater, seperti laporan IINA News yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Mursi duduk di dalam kurungan berseragam biru narapidana. Sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menghasut kekerasan.
Mursi memerintah Mesir hanya setahun sebelum protes massa meminta militer untuk menggulingkannya pada bulan Juli 2013. Pengadilan akan memberikan keputusan akhir pada 2 Juni mendatang.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Sesuai dengan hukum di Mesir, pengadilan belum dapat melaksanakan putusan tersebut karena semua hukuman mati harus mendapat persetujuan otoritas agama Islam tertinggi Mufti Agung Mesir.
Presiden Turki Tayyip Erdogan mengkritik Mesir atas keputusan tersebut, dan menyebut kemunafikan Barat, kantor berita Anatolia melaporkan.
“Sementara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka hanya menonton kelanjutan dari hukuman-hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apa-apa tentang hal itu,” ujar Erdogan.
Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International mengatakan, persidangan hanyalah sandiwara, menganggap hukuman mati Morsi lebih tidak adil, dan menunjukkan ketidakpedulian hak asasi manusia.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
“Morsi ditahan selama berbulan-bulan tanpa komunikasi, tanpa pengawasan hukum atas apa yang dialaminya , tanpa memiliki seorang pengacara pun untuk mendampinginya,” kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan . (T/P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata