Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Atas Tuduhan Teror

kurnia - Ahad, 11 Maret 2018 - 19:34 WIB

Ahad, 11 Maret 2018 - 19:34 WIB

98 Views ㅤ

Foto: Anadolu

mesir-teror-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" /> Foto: Anadolu

Kairo, MINA – Pengadilan Mesir pada Sabtu (10/3), menjatuhkan hukuman mati 10 orang karena dituduh melakukan aksi terorisme, menurut sumber pengadilan setempat.

Pengadilan Pidana Giza juga memenjarakan lima orang karena tuduhan serupa. Seperti dilaporkan Anadolu Agency dikutip MINA.

Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok karena merencanakan serangan terhadap institusi negara. Putusan Sabtu masih dikenakan banding.

Mesir digoncang oleh tindakan kekerasan setelah militer menggulingkan Muhamad Mursi, presiden terpilih pertama yang terpilih secara demokrasi, dalam kudeta 2013.

Baca Juga: Mesir akan Jadi Tuan Rumah KTT Arab tentang Rekonstruksi Gaza

Sejak militer menggulingkan Presiden Muhamad Mursi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar. Unjuk rasa ini buntut menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslimin sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.

Serangan diduga telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya, serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja. (T/R03/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Turki Renovasi Bandara Internasional Damaskus yang Rusak Imbas Perang Saudara

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Dunia Islam
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kata Mereka