Mesir, MINA – Pengadilan Mesir memvonis 50 polisi dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan terkait aksi mogok kerja awal tahun ini, media pemerintah melaporkan.
Pejabat polisi berpangkat rendah tersebut juga didenda 6.000 pound (sekitar Rp4,3 juta) oleh pengadilan Sinai Selatan hari Kamis (3/8), kata surat kabar Al-Ahram melaporkan di situsnya.
“Puluhan polisi melakukan pemogokan Januari lalu untuk memprotes pemangkasan hari libur dan diduga melakukan ‘ancaman bernada kekerasan’ terhadap atasan mereka,” kata surat kabar tersebut.
Polisi Mesir melancarkan beberapa demonstrasi dan pemogokan setelah penggulingan Presiden Hosni Mubarak pada 2011.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pihak berwenang semakin menunjukkan sedikit toleransi terhadap demonstrasi sejak tentara menggulingkan penerus Mubarak, Muhammad Mursi,tahun 2013.
Aparat keamanan melakukan penumpasan berdarah pada para pengikut Mursi dan pemberontakan ekstremis mematikan di Semenanjung Sinai. (T/R11/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu