Kairo, 2 Rabi’ul Akhir 1436/23 Januari 2015 (MINA) –Pengadilan Mesir, Kamis, memerintahkan pembebasan dua putra mantan presiden Hosni Mubarak sebagai peringatan atas hari penggulingan ayahnya, 2011 lalu.
Pengacara Farid el-Deeb mengatakan agar pembebasan kliennya, Alaa dan Gamal Mubarak bersifat permanen, Worldbulletin melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengadilan pidana Kairo mengatakan dalam keputusannya, kedua putra Mubarak diizinkan keluar dari penjara selama 18 bulan dan tidak boleh ditahan kembali selama kasus (korupsi) yang menjeratnya selesai diputuskan di pengadilan.
Pengadilan itu memerintahkan peninjauan ulang kasus keduanya mulai bulan ini. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah untuk keduanya pada November silam.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Pada Kamis kemarin, pasukan keamanan dengan cepat membubarkan pengunjuk rasa di pusat kota Kairo setelah insiden serupa pada Rabu malam di daerah yang sama. Pendukung Ikhwanul Muslimin memblokir jalan menuju Alexandria dan melemparkan bom molotov, kata sumber-sumber keamanan. Dalam insiden itu, tiga belas orang ditangkap.
Mei lalu, mantan presiden berusia 86 tahun itu menerima hukuman tiga tahun penjara dan kedua anak lelakinya empat tahun dalam kasus korupsi pengalihan dana publik untuk properti keluarga.
Mubarak menjalani hukuman di sebuah rumah sakit militer di distrik Maadi, Kairo karena sakit yang dideritanya. (T/R03/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon