PENGADILAN-MESIR-300x204.jpg" alt="Pengadilan Mesir (Foto: AA)" width="300" height="204" /> Pengadilan Mesir (Foto: AA)
Kairo, 9 Jumadil Awwal 1436/28 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menetapkan gerakan Palestina Hamas sebagai kelompok “teroris”, Sabtu (28/2), sumber pengadilan mengatakan.
Seorang sumber pengadilan yang menolak disebut namanya mengatakan, Pengadilan Masalah Darurat Kairo telah melabeli Hamas sebagai organisasi “teroris”, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Putusan Sabtu itu ditetapkan meskipun kasus itu ditolak oleh Pengadilan Masalah Darurat wilayah lain karena tidak adanya yurisdiksi.
Pengacara Samir Sabri telah mengajukan gugatan yang menuntut label “teroris” bagi gerakan Hamas.
Baca Juga: PRCS Temukan Jenazah 15 Personel Penyelamat yang Ditembaki Pasukan Israel
Dia mengklaim kelompok itu melakukan serangan teroris di Mesir melalui terowongan yang menghubungkan Semenanjung Sinai ke Jalur Gaza.
Pada Maret 2014, pengadilan yang sama melarang kegiatan Hamas di Mesir dan menyita kantornya.
Pengadilan mengatakan, larangan tersebut akan bersifat sementara sampai pengadilan lain memberikan putusan akhir.
Bulan lalu, pengadilan menyatakan Brigade Ezzedine Al-Qassam, sayap militer Hamas, sebagai organisasi “teroris”.
Baca Juga: Dokter Bedah AS: Pasien Palestina di Gaza Meninggal karena Kurang Pasokan Medis
Media Mesir menyalahkan Hamas, sebuah cabang ideologi Ikhwanul Muslimin, atas serangkaian serangan mematikan terhadap pasukan keamanan sejak penggulingan Presiden Mesir Muhammad Mursi.
Namun Hamas secara konsisten membantah tuduhan tersebut. (T/P001/p2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Bombardir Gaza Saat Idul Fitri, 32 Orang Syahid Termasuk Anak-anak