PENGADILAN-MESIR-300x204.jpg" alt="Pengadilan Mesir (Foto: AA)" width="300" height="204" /> Pengadilan Mesir (Foto: AA)
Kairo, 9 Jumadil Awwal 1436/28 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menetapkan gerakan Palestina Hamas sebagai kelompok “teroris”, Sabtu (28/2), sumber pengadilan mengatakan.
Seorang sumber pengadilan yang menolak disebut namanya mengatakan, Pengadilan Masalah Darurat Kairo telah melabeli Hamas sebagai organisasi “teroris”, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Putusan Sabtu itu ditetapkan meskipun kasus itu ditolak oleh Pengadilan Masalah Darurat wilayah lain karena tidak adanya yurisdiksi.
Pengacara Samir Sabri telah mengajukan gugatan yang menuntut label “teroris” bagi gerakan Hamas.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Terparah di Yerusalem: Akses ke Tel Aviv Lumpuh
Dia mengklaim kelompok itu melakukan serangan teroris di Mesir melalui terowongan yang menghubungkan Semenanjung Sinai ke Jalur Gaza.
Pada Maret 2014, pengadilan yang sama melarang kegiatan Hamas di Mesir dan menyita kantornya.
Pengadilan mengatakan, larangan tersebut akan bersifat sementara sampai pengadilan lain memberikan putusan akhir.
Bulan lalu, pengadilan menyatakan Brigade Ezzedine Al-Qassam, sayap militer Hamas, sebagai organisasi “teroris”.
Baca Juga: Genosida Israel per 1 Mei 2025: 52.418 Syahid
Media Mesir menyalahkan Hamas, sebuah cabang ideologi Ikhwanul Muslimin, atas serangkaian serangan mematikan terhadap pasukan keamanan sejak penggulingan Presiden Mesir Muhammad Mursi.
Namun Hamas secara konsisten membantah tuduhan tersebut. (T/P001/p2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Spanyol, Belgia, dan Irlandia Kutuk Blokade Bantuan Kemanusiaan sebagai Senjata di Gaza