Kairo, 11 Dzulqa’dah 1436/27 Agustus 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir, Selasa (24/8), menolak gugatan untuk menyerukan memblokir media sosial Facebook di negara Arab.
Gugatan itu diajukan seorang pengacara Mesir dengan menuntut bahwa Facebook akan diblokir dengan alasan dapat “merusak sopan santun” dan “meningkatkan tindakan prostitusi”, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengacara itu juga berpendapat, salah satu situs jejaring sosial terpopuler itu memungkinkan “biang rumor” untuk meluncurkan halaman-halaman yang “berbicara atas nama negara”.
Sementara pihak pengadilan memutuskan, memblokir Facebook akan “melanggar hak konstitusional” jutaan orang Mesir, menurut sumber pengadilan.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Dengan 12 juta pengguna, Mesir memiliki jumlah terbesar pengguna Facebook di Timur Tengah.
Pada tahun 2011, Pemerintah Mesir pernah memblokir sementara akses menuju situs-situs media sosial dalam upaya untuk menenangkan protes anti-rezim, yang akhirnya mengarah pada penggulingan otokrat Hisni Mubarak.(T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza