PENGADILAN MESIR TOLAK GUGATAN BLOKIR FACEBOOK

Pengadilan Tinggi Mesir.(Foto: Arabian Gazette)
Pengadilan Tinggi .(Foto: Arabian Gazette)

Kairo, 11 Dzulqa’dah 1436/27 Agustus 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir, Selasa (24/8), menolak gugatan untuk menyerukan memblokir di negara Arab.

Gugatan itu diajukan seorang pengacara Mesir dengan menuntut bahwa Facebook akan diblokir dengan alasan dapat “merusak sopan santun” dan “meningkatkan tindakan prostitusi”, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengacara itu juga berpendapat, salah satu situs jejaring sosial terpopuler itu memungkinkan “biang rumor” untuk meluncurkan halaman-halaman yang “berbicara atas nama negara”.

Sementara pihak pengadilan memutuskan, memblokir Facebook akan “melanggar hak konstitusional” jutaan orang Mesir, menurut sumber pengadilan.

Dengan 12 juta pengguna, Mesir memiliki jumlah terbesar pengguna Facebook di Timur Tengah.

Pada tahun 2011,  Pemerintah Mesir pernah memblokir sementara akses menuju situs-situs media sosial dalam upaya untuk menenangkan protes anti-rezim, yang akhirnya mengarah pada penggulingan otokrat Hisni Mubarak.(T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0