mahasiswa al azhar demo.jpg" alt="" width="275" height="183" border="0" />
Nashr City, 14 Rajab 1435/14 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Mesir,Selasa, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap 36 mahasiswa Al-Azhar pendukung Presiden Muhamad Mursi setelah dinyatakan terlibat dalam aksi kekerasan di depan Universitas Al-Azhar Kairo akhir tahun lalu.
Seperti dikutip Aljazeera, sumber pengadilan Mesir menyatakan Pengadilan Pidana kota Nashr juga menjatuhkan denda kepada masing–masing mereka 30 ribu Pound atau 4.300 Dolar AS.
Sebelumnya, rektor Universitas Al-Azhar, Osamah Al-Abd mengeluarkan keputusan Drop Out (DO) 76 mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai fakultas karena didakwa terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di depan Al-Azhar beberapa saat lalu. Ia menegaskan, 36 mahasiswi yang di-DO berasal dari cabang universitas di kota Zaqaziq.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pihak manajemen Universitas Al-Azhar menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap mereka yang disebut terlibat dalam aksi kerusuhan dalam rangka menjaga keamanan kampus.
Kantor berita Perancis AFP menyatakan pihak keamanan Mesir menangkap lebih dari 15 ribu orang. Sebagian besar mereka berasal dari Jamaah Ikhwanul Muslimin dengan dakwaan beragam. Di sisi lain, vonis hukuman mati dijatuhkan kepada ratusan kader IM dalam persidangan massal dan instan yang memicu protes dari masyarakat nasional dan international. (rf)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza