Lagos, Nigeria, 19 Muharram 1435/23 November 2013 (MINA) – Pengadilan Nigeria memutuskan, meminta tim penuntut pemerintah agar menutup kasus empat warga Nigeria yang dituduh terlibat pemngeboman 2011 terhadap kantor PBB di Abuja, Nigeria.
“Bukti yang memberatkan tersangka kurang, sehingga pemerintah harus menutup kasus ini,” kata Gladys Olotu, Pengadilan Tinggi Federal Nigeria dalam putusannya, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (22/11), yang diberitakan Mi’raj News Agency (MINA).
Sedikitnya 23 orang, sebagian besar pekerja PBB, tewas dalam serangan itu, yang diduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok pejuang Boko Haram.
Keempat tersangka menghadapi dakwaan terorisme karena diduga terlibat dalam pengeboman, di antaranya Salisu Mohamed, Inusa Mukailu, Danzumi Haruna dan Abdussalami Adam.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Pengadilan Olotu mengatakan kasus ini mengalami penangguhan beberapa kali karena menunggu tim pemerintah untuk menghadirkan saksi-saksi mereka.
Pada sidang Jumat (22/11), tim penuntut kembali gagal menghadirkan saksinya.
Seorang perwira polisi memperotes hakim ketua bahwa permintaan tim penuntut untuk mempercepat proses pengadilan pada Mei lalu tidak memiliki landasan pembenaran.
“Beberapa kali jaksa penuntut gagal memberikan bukti yang diperlukan dalm kasus ini,” tegas Pengadilan Olotu. (T/P09/R1).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia