
Pengadilan Rakyat Permanen gelar persidangan di Malaysia terkait kekerasan di Myanmar terhadap Muslim Rohingya. (Foto: BERNAMA)
Kuala Lumpur, MINA – Pengadilan Rakyat Internasional yang bermarkas di Roma, Italia, menyatakan bahwa Myanmar bersalah dengan melakukan “genosida” (pembunuhan massal) terhadap Muslim Rohingya.
Pengadilan Rakyat Permanen (PPT) yang digelar di Malaysia hari Jumat (22/9) itu mengatakan, Angkatan Darat Myanmar menargetkan secara sistematis warga sipil dan tindakan itu memenuhi syarat sebagai kejahatan perang.
Pengadilan yang beranggotakan tujuh hakim anggota tersebut dipimpin oleh mantan Ketua Asosiasi Internasional Sarjana Genosida Daniel Feierstein. Demikian Dhaka Tribune memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Wamenlu Anis Matta Dorong Diplomasi Damai di Manama Dialogue 2025
Feierstein menangani persidangan atas tuduhan kekejaman dan kejahatan negara Myanmar terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachins dan etnis minoritas lainnya di Myanmar.
Tujuan pengadilan PPT yang berbasis di Roma adalah untuk “mengekspos” dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap etnis Rohingya dan mendorong untuk dihentikannya kejahatan tersebut.
Feierstein mengatakan, semua kejahatan yang saat ini dilakukan oleh Angkatan Darat Myanmar dan rezim berkuasa di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, merupakan bagian dari sebuah rencana.
Panel tersebut sampai pada keputusan tersebut setelah mendengar dan menganalisis argumen oleh penuntut, pandangan saksi ahli dan kesaksian korban selama persidangan lima hari di Fakultas Hukum Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Gempa Besar Berkekuatan 6,3 SR Kembali Guncang Afghanistan
Temuan PPT akan dikomunikasikan ke berbagai badan HAM PBB, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa dan Kantor Penasihat Pencegahan Genosida di New York. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IOM: Hampir 1.000 Warga Sudan Mengungsi dari Darfur dalam Sehari















Mina Indonesia
Mina Arabic