Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman kepada 69 Warga Palestina dan Yordania

Riyadh, MINA – Komite Tahanan di mengatakan, Pengadilan Saudi Arabia  telah menjatuhkan hukuman terhadap 69 warga dan Yordania, termasuk 10 warga Saudi, dengan alasan mendukung terorisme di , dan juga membebaskan sejumlah tahanan.

“Pengadilan di Riyadh menjatuhkan hukuman penjara maksimum 22 tahun, dan minimal 6 bulan,” ujar Khader Al-Mashaikh, Ketua Komite Tahanan Yordania di Arab Saudi, Kontributor MINA di Gaza melaporkan, Senin (9/8).

Di samping itu sekitar 10 tahanan telah memperoleh vonis bebas sampai saat ini, sementara yang lain telah mendapat pembebasan berdasarkan masa penahanan.

Menurut sumber Palestina, pengadilan  menghukum perwakilan Hamas di Arab Saudi, Dr. Muhammad Al-Khudari, 15 tahun penjara, sementara putranya, Dr. Hani, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Menurut sumber lokal, pengadilan Saudi juga menghukum Muhammad Al-Abed 22 tahun penjara, Muhammad Al-Banna 20 tahun, Jamal Al-Dahoudi 15 tahun, Ayman Salah 19 tahun, Muhammad Abu Al-Rub 18 tahun. , Musa Abu Hussein hingga 4 tahun, Sherif Nasrallah hingga 16 tahun, Bassem Al-Kurdi hingga 7 tahun, Saleh Qafa hingga 5 tahun, dan Ayman Al-Akkad hingga 4 tahun.

Sumber itu menambahkan, pengadilan membebaskan Muhammad Qudeih, Adham Ghazal, Muhammad Yaish, Muhammad Asaad dan Muhammad Rawah.

Pengadilan masih mengadakan persidangan terhadap para tahanan Palestina, menuduh mereka bergabung dengan “entitas teroris” dan mengirim bantuan serta uang ke Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki. (L/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.