Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tertinggi Uni Eropa Tolak Penentangan Kuota Pengungsi

Rudi Hendrik - Rabu, 6 September 2017 - 23:10 WIB

Rabu, 6 September 2017 - 23:10 WIB

219 Views

Pengungsi di Laut Mediterania, Eropa. (Gambar: YouTube)

PENGUNGSI-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /> Pengungsi di Laut Mediterania, Eropa. (Gambar: YouTube)

Luxembourg, MINA – Pengadilan Tertinggi Uni Eropa menolak pengaduan Slovakia dan Hungaria yang menentang pembagian kuota wajib relokasi pengungsi.

Negara-negara Uni Eropa pada September 2015 telah sepakat untuk merelokasi 160.000 pengungsi dari Yunani dan Italia selama dua tahun. Namun hingga kini, hanya sekitar 27.700 orang yang telah dipindahkan.

Pengadilan Eropa untuk Keadilan (ECJ) yang berbasis di Luxembourg pada Rabu (6/9) mengatakan, tindakan hukum Hungaria dan Slovakia yang berusaha agar skema pembagian pengungsi dibatalkan, ditolak dengan alasan bahwa kebijakan Uni Eropa saat ini “proporsional”.

“Mekanisme tersebut benar-benar berkontribusi untuk memungkinkan Yunani dan Italia mengatasi dampak krisis migrasi 2015,” kata pernyataan ECJ. Demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.

Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri

Keputusan pengadilan bersifat final dan tidak terbuka untuk mengajukan banding. Akibatnya, pejabat Komisi Eropa (EC) akan dapat terus memerintahkan pemerintah negara anggota untuk mengambil kuota khusus pengungsi yang memasuki Yunani dan Italia, atau berisiko menghadapi denda. (T/RI-1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Feature
Eropa
MINA Millenia