Luxembourg, MINA – Pengadilan Tertinggi Uni Eropa menolak pengaduan Slovakia dan Hungaria yang menentang pembagian kuota wajib relokasi pengungsi.
Negara-negara Uni Eropa pada September 2015 telah sepakat untuk merelokasi 160.000 pengungsi dari Yunani dan Italia selama dua tahun. Namun hingga kini, hanya sekitar 27.700 orang yang telah dipindahkan.
Pengadilan Eropa untuk Keadilan (ECJ) yang berbasis di Luxembourg pada Rabu (6/9) mengatakan, tindakan hukum Hungaria dan Slovakia yang berusaha agar skema pembagian pengungsi dibatalkan, ditolak dengan alasan bahwa kebijakan Uni Eropa saat ini “proporsional”.
“Mekanisme tersebut benar-benar berkontribusi untuk memungkinkan Yunani dan Italia mengatasi dampak krisis migrasi 2015,” kata pernyataan ECJ. Demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Keputusan pengadilan bersifat final dan tidak terbuka untuk mengajukan banding. Akibatnya, pejabat Komisi Eropa (EC) akan dapat terus memerintahkan pemerintah negara anggota untuk mengambil kuota khusus pengungsi yang memasuki Yunani dan Italia, atau berisiko menghadapi denda. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan