Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Inggris Tolak Hentikan Penjualan Senjata ke Saudi

Rudi Hendrik - Senin, 10 Juli 2017 - 17:48 WIB

Senin, 10 Juli 2017 - 17:48 WIB

187 Views

Pengadilan Tinggi Inggris. (Foto: professional pensions)

INGGRIS.jpg" alt="" width="580" height="358" /> Pengadilan Tinggi Inggris. (Foto: professional pensions)

London, 16 Syawwal 1438/10 Juli 2017 (MINA) – Pengadilan Tinggi London memutuskan menolak tuntutan aktivis anti perdagangan senjata yang mendesak Inggris menghentikan penjualan senjata militernya ke Arab Saudi.

Kelompok aktivis Kampanye Melawan Perdagangan Senjata (CAAT) meminta Pengadilan Tinggi mengeluarkan perintah untuk memblokir izin ekspor bom, jet tempur dan amunisi lain buatan Inggris ke Timur Tengah.

Putusan Pengadilan Tinggi hari Senin (10/7/2017) itu mengatakan bahwa “klaim penggugat untuk uji materi ditolak,” demikian Al Arabiya memberitakan yang dikutip MINA.

“Kami yakin bahwa keputusan yang diambil oleh sekretaris negara untuk terus memberikan lisensi baru bagi penjualan senjata ke Kerajaan Arab Saudi adalah melanggar hukum,” kata Rosa Curling dari firma hukum Leigh Day, yang mewakili CAAT.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza

CAAT menyebut penjualan senjata ke Arab Saudi melanggar undang-undang Inggris dan Uni Eropa.

Bukti kunci yang diajukan ke pengadilan adalah mengutip pernyataan Kepala ECO yang mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan tidak dapat mengidentifikasi “target militer yang sah” untuk setiap serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi.

Di antara beberapa persenjataan yang digunakan adalah bom klaster buatan Inggris yang diizinkan penggunaannya oleh Arab Saudi pada bulan Desember 2016. Padahal, Inggris adalah anggota Konvensi Munisi Tandan 2008, yang melarang penggunaannya.

Namun, pemerintah Inggris berpendapat bahwa tidak ada risiko yang jelas dari persenjataan Inggris yang digunakan dalam pelanggaran HAM. (T/RI-1/RS1)

Baca Juga: Jurnalis Jerman Serukan Perlindungan bagi Pekerja Media di Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Palestina
Internasional
Palestina
Palestina
MINA Preneur
Palestina