Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Islamabad Tolak Petisi Penghentian Deportasi Paksa Migran Afghanistan

Rudi Hendrik Editor : Bahron Ans. - Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:33 WIB

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:33 WIB

14 Views

Ilustrasi: Polisi Pakistan menangkap migran Afghanistan. (Gambar: dok. Khaama Press)

Islamabad, MINA – Pengadilan Tinggi Islamabad, Pakistan, menolak petisi yang diajukan oleh seorang pengacara pembela yang berupaya menghentikan deportasi paksa migran Afghanistan, dengan menyatakan bahwa pengadilan tidak mengintervensi kebijakan pemerintah.

Menurut surat kabar Pakistan, Express Tribune pada Jumat (18/7), pengadilan menolak petisi tersebut pada Kamis, 17 Juli. Petisi tersebut diajukan oleh pengacara Umer Ijaz Gilani atas nama koalisi yang dikenal sebagai Pendukung Migran Afghanistan.

Dalam tanggapannya, pengadilan menyatakan bahwa meninjau atau mengintervensi keputusan pemerintah tidak berada dalam kewenangan yudisialnya.

Pengadilan menekankan bahwa kebijakan imigrasi berada dalam yurisdiksi cabang eksekutif. Putusan itu muncul di tengah gelombang deportasi paksa migran Afghanistan yang kembali terjadi, dengan ribuan orang telah dipaksa meninggalkan Pakistan.

Baca Juga: Uni Eropa Tolak Rencana Israel Kuasai Kota Gaza

Dalam beberapa bulan terakhir, Pakistan telah mengambil sikap yang lebih tegas terhadap migran Afghanistan.

Dengan penolakan petisi itu, proses deportasi diperkirakan akan berlanjut dan mungkin semakin intensif dalam beberapa pekan mendatang. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Hargai Rp755 Miliar untuk Kepala Nicolás Maduro

Rekomendasi untuk Anda