Tel Aviv, MINA – Pengadilan Tinggi Israel memutuskan untuk membahas petisi yang berupaya memakzulkan atau mencopot Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari jabatannya, karena melanggar perjanjian konflik kepentingan yang dia tandatangani di tengah persidangan korupsi yang sedang berlangsung.
Netanyahu menandatangani perjanjian dengan mantan Jaksa Agung Avichai Mandelblit, yang mengharuskannya menghindari keterlibatan dalam undang-undang yudisial yang dapat memengaruhi hasil kasusnya, Times of Israel melaporkan, dikutip dari Middle East Monitor, Ahad (16/7).
Petisi tersebut diajukan oleh Benteng Demokrasi, yang mendasarkan klaim mereka pada surat yang ditulis oleh Jaksa Agung Gali Baharav-Miara pada Maret 2023, yang memberi tahu Netanyahu bahwa dia telah melanggar perjanjian konflik kepentingan.
Petisi terseut memperingatkan setiap keterlibatan lebih lanjut di pihak Netanyahu dalam koalisi perombakan yudisial akan ilegal dan tercemar oleh konflik kepentingan.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Netanyahu menghadapi banyak kasus di pengadilan Israel, yang sebagian besar terkait dengan penyuapan, korupsi, dan konflik kepentingan. (T/RE1/RI-)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza